INDOPOLITIKA.COM – Ratusa minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang di salah satu rumah makan Pinang, kemarin.  

Dalam razia tersebut, setidaknya ada sebanyak 519 botol miras terdiri dari vodka, bir, anggur merah dan anggur putih disita petugas. Razia tersebut dilakukan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat karena merasa tidak nyaman atas aktivitas penjualan miras yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang. 

Plt Kasatpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menerangkan minuman keras yang berhasil diamankan ada sebanyak 519 botol terdiri dari vodka, bir, anggur merah dan anggur putih. 

“Razia ini bagian dari penegakan Perda no 7/2005. Ini sudah menjadi kegiatan rutin. Sebab, langkah yang dilakukan ini sebagai bentuk meminimalisir peredaran dan penjualan miras di Kota Tangerang,” ujarnya dalam keteranganya dikutip Kamis (20/6/2024). 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakummda) Satpol PP Kota Tangerang Jose Alcino Vieira menyampaikan razia ini juga dukung dengan 29 personel yang terdiri dari Satpol PP, Trantib Kecamatan Pinang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menghadirkan RT/RW setempat. 

“Minuman keras ini langsung kami amankan. Kami juga mengimbau kepada pemilik rumah makan untuk tidak menjulan minuman keras karena ada Perda tentang larangan peredaran dan penjualan miras,” ucapnya. 

Satpol PP Kota Tangerang juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung kinerja dengan melaporkan adanya penujualan miras di lingkungan mereka. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com