INDOPOLITIKA – Polisi bergerak cepat menangani dugaan kasus pelecehan anak di Panti Asuhan Darussalam An’nur, yang berlokasi di Kunciran, Kota Tangerang.

Terkait kasus dugaan pelecehan anak ini, polisi menetapkan seorang guru ngaji dan pemilik Panti Asuhan Darussalam An’nur sebagai tersangka.

Keduanya diduga melakukan tindak penyimpangan seksual terhadap belasan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumanti mengatakan dari 3 pelaku, sudah ada 2 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan pemilik yayasan tersebut.

“Sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pemilik yayasan dan seorang ustaz. Satu terduga pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Kata Rumanti, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial Kota Tangerang telah menjemput dan menangani anak-anak di panti asuhan tersebut. Dari 18 anak-anak yang teridentifikasi, 12 diantarannya telah dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinsos Kota Tangerang.

“Teridentifikasi 18, 12 berada di RPS Dinsos, 2 balita di ponpes dan 4 lainnya berada di rumah relawan,” katanya.

Selanjutnya, kata Rumanti, 18 anak-anak itu akan dilakukan pemeriksaan dari psikolog untuk menentukan apakah anak-anak tersebut merupakan korban dari tindak pelecehan seksual.

“Kami akan melakukan visum, usai diketahui anak-anak ini sebagai korban,” ucapnya.

Sementara itu, Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, yang terletak di Kunciran Indah, Tangerang terlihat sepi pasca penggerebegan yang dilakukan oleh warga pada kamis lalu. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com