INDOPOLITIKA.COM – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor aktor ternama Tanah Air Iko Uwais dan dugaan pencemaran nama baik seorang pria yang merupakan tetangganya, Rudi akhirnya berbaikan kini memutuskan untuk pilih jalan damai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Iko Uwais dan pelapor atas nama Rudi telah bertemu di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (11/7) dan sepakat untuk berdamai.

“Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa dikutip dari ANTARA.

Menurut Zulpan kedua belah pihak juga telah sepakat untuk mencabut laporan masing-masing yaitu Iko Uwais yang melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan Rudi yang melaporkan terkait dugaan penganiayaan.

“Sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara,” ujar Zulpan.

Iko Uwais dilaporkan atas kasus dugaan pemukulan oleh pelapor atas nama Rudi pada Sabtu (11/6). Kasus itu berawal ketika Rudi hendak menagih pembayaran jasa desain interior dari rumah yang tengah dibangun Iko di kawasan Cibubur.

Mulanya tagihan dikirimkan Rudi melalui WhatsApp, namun tidak direspons oleh Iko. Kemudian, ketika Rudi bersama istrinya dalam perjalanan pulang, mereka melintas di depan rumah Iko di daerah Summarecon Bekasi, pada Sabtu (11/6).

Saat itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Setelah itu korban bersama dengan istri turun dari mobil. Iko bersama dengan adiknya yang bernama Firmansyah dan sang istri Audi kemudian menghampiri korban dan saksi isteri korban.

Kemudian terjadi cekcok yang berujung pemukulan. Iko Uwais kemudian membuat laporan balik dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama Rudi dan Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/6). Laporan Iko Uwais tersebut dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com