INDOPOLITIKA – Langkah cepat yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan memindahkan belasan anak dari Panti Asuhan Darussalam An’nur ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang dianggap sebagai keputusan yang tepat.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang juga telah memberikan pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan.

Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Provinsi Banten, Mohamad Abdilah Nuradhi, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil Pemkot Tangerang dalam menangani dugaan kasus pelecehan anak di salah satu panti asuhan di kota tersebut.

“Kami sangat prihatin atas kejadian dugaan pelecehan di panti asuhan di Kota Tangerang dan mengapresiasi langkah cepat Pemkot dalam merespons kasus ini,” ujarnya.

Nuradhi juga berharap kejadian serupa dapat dicegah melalui peningkatan kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, sehingga pemahaman tentang kekerasan dan cara menanganinya dapat lebih merata.

“Kami juga berharap adanya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan di Kota Tangerang berjalan efektif. Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten siap mendukung upaya kolaborasi ini,” tutupnya.

Pemilik Panti dan Guru Ngaji jadi Tersangka

Diketahui, pemilik Panti Asuhan Darussalam An’nur dan seorang guru ngaji ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak penyimpangan seksual terhadap belasan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumanti mengatakan dari 3 pelaku, sudah ada 2 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan pemilik yayasan tersebut.

“Sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pemilik yayasan dan seorang ustaz. Satu terduga pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Kata Rumanti, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial Kota Tangerang telah menjemput dan menangani anak-anak di panti asuhan tersebut. Dari 18 anak-anak yang teridentifikasi, 12 diantarannya telah dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinsos Kota Tangerang.

“Teridentifikasi 18, 12 berada di RPS Dinsos, 2 balita di ponpes dan 4 lainnya berada di rumah relawan,”katanya.

Selanjutnya, kata Rumanti, 18 anak-anak itu akan dilakukan pemeriksaan dari psikolog untuk menentukan apakah anak-anak tersebut merupakan korban dari tindak pelecehan seksual.

“Kami akan melakukan visum, usai diketahui anak-anak ini sebagai korban,” ucapnya. [Shv]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com