Uang Rp170 juta yang diduga diterima oleh Bupati Kudus M Tamzil, digunakan untuk membayar mobil pribadinya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menuturkan, hal itu terungkap dari keterangan Agus Soeranto (ATO) staf khusus bupati Kudus kepada penyidik.

“ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM (Norman, ajudan bupati) untuk membayarkan mobil (Nissan) Terrano milik Pak Bupati, dan minta NOM membuatkan kuitansi serta mengambil BPKB-nya,” kata Basaria saat jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Agus Soeranto menyampaikan permintaan bupati yang butuh uang Rp250 juta untuk pembayaran mobil itu kepada Uka Wisnu Sejati (UWS) selaku ajudan bupati Kudus. Kemudian, keduanya berdiskusi untuk menentukan siapa yang akan dimintakan uang untuk pembayaran mobil tersebut.

Kemudian, Uka Wisnu menawarkan kepada Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas (plt) sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Kabupaten Kudus untuk dibantu terkait karier dia dan istrinya. Namun, Akhmad Sofyan (AHS) awalnya menolak, karena biaya itu dianggap terlalu mahal.

Akan tetapi pada akhirnya, Akhmad Sofyan menyanggupi biaya beli jabatan tersebut sebesar Rp250 juta. Uang dari Akhmad Sofyan itu lantas diambil Uka sebesar Rp25 juta—yang dia anggap sebagai jatahnya. Pada akhirnya, tersisa Rp170 juta untuk Tamzil.

“Pada 26 Juli 2019, pagi hari jam 06.00 WIB AHS membawa uang Rp250 juta dibungkus goody bag berwarna biru ke rumah UWS,” ungkapnya.

Sisa uang Rp170 juta itu diberikan Uka Wisnu kepada Agus Soeranto di pendopo Kabupaten Kudus. “ATO lalu diamankan di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kabupaten Kudus beserta uang sejumlah Rp170 juta,” ucapnya.

Dalam kasus ini jabatan yang diduga diperjualbelikan yakni posisi eselon II, III, dan IV. Untuk posisi eselon II, terdapat empat instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR); Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar); Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah M Tamzil, bupati Kudus; Agus Soeranto, staf khusus bupati yang keduanya diduga sebagai penerima. Adapun sebagai pemberi adalah Akhmad Sofyan, plt sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus.

M Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com