INDOPOLITIKA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang vonis dengan terdakwa Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi Base Tranceiver Station (BTS) 4G 2021 BAKTI Kominfo senilai Rp40 miliar. 

Dalam sidang yang dilangsungkan pada Kamis, (20/6/2024) ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun pidana penjara kepada terdakwa bekas anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.  

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
 

Hakim Fahzal menyebut Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum. Fahzal juga menyebut Achsanul dihukum membayar denda sebanyak Rp250 juta.
 
“Denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Fahzal.
 
Achsanul dihukum lantaran sempat menerima suap sebesar 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp40 miliar. Belakangan, Ahcsanul mengembalikan uang tersebut usai terungkap di publik. 

Adapun uang tersebut diterima Achsanul dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama melalui Sadikin Rusli, yang merupakan pihak swasta dan turut menjadi terdakwa bersamaan dengan Achsanul. 

Setelah uang diterima, ia menyimpan uang-nya di sebuah rumah yang disewa di Kemang. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com