INDOPOLITIKA.COM – Sungguh keji. Empat orang sekeluarga yang terdiri dari ayah, istri dan dua anaknya berkomplot dalam kasus pemerkosaan yang dialami ABG 14 tahun di Musi Rawas, beberapa waktu lalu. 

Keempat pelaku yakni Tumin (67), istrinya Tugirawarti alias Wati (38), anak perempuannya Desi Yunitasari alias Yuni (26), dan Bambang (20) anak keduanya. 

Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah mengatakan, kasus yang melibatkan sekeluarga tersebut berawal saat korban yang masih berusia 14 tahun diajak tersangka Yuni untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda lumping milik ayahnya, Tumin. 

Kemudian, kata Herdi, tersangka Tumin mengatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus mengikuti ritual yaitu dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.

“Pada bulan November 2023, tersangka Tumin kemudian menyuruh korban untuk tidur di rumahnya sebagai syarat menjadi anggota jaranan kuda lumping,” ungkapnya, dikutip dari detikSumbagsel, Senin (10/6/20240. 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com