Atas perbuatannya, sekeluarga tersebut sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berbeda. Kata Herdi, tersangka Tumin dan Bambang, dijerat dengan Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan untuk tersangka Yuni dan Wati, keduanya melanggar Pasal 56 KUHP Jo Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Selain para tersangka, anggota menyita BB di antaranya, sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang,” ungkapnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com