INDOPOLITIKA.COM – Pengakuan pria yang memperkosa anak tiri hingga hamil di Musi Rawas, bikin geram. Tersangka Roy Irawan alias RY (40), warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan itu tidak hanya menuding korban sudah tidak perawan lagi.

Saat melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika berani buka mulut atau memberitahukan ibu korban atau istri pelaku. Roy sendiri mengaku khilaf dalam melakukan perbuatan tercela terhadap korban yang masih berusia 17 tahun itu.

Pengakuan itu disampaikan Roy saat dihadirkan Polres Musi Rawas dalam gelar perkara, kemarin.

“Saya khilaf,” demikian pengakuan Roy, saat dihadirkan dalam press release, di Mapolres Musi Rawas, Selasa (14/2/2023).

Menurut pengakuannya, dia sudah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya itu.

“Kadang dia (korban) yang minta kayak gituan,” aku Roy.

Dia mengaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak Juli 2022 lalu, kemudian berlanjut di bulan Oktober dan bulan Desember 2022.

“Selalu dilakukan di rumah. Awalnya korban yang mulai. Terus terang saja dia sudah tidak asli (perawan) lagi,” katanya.

Buruh sadap karet ini mengaku sudah menikah dengan ibu korban sejak 2011 lalu, kemudian sejak 2021 lalu dia tidak dapat jatah batin bersama istrinya.

“Jadi di situ aku dilampiaskan ke anak tiri,” ungkapnya, yang membuat semua orang geram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan sekitar 10 kasus menonjol yang dapat diungkap Satreskrim,  ada pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, ada juga asusila, KDRT dan siber crime.

“Salah satunya memang ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur oleh ayah tiri,” katanya.

Kasus ini terungkap, bermula diketahuinya oleh keluarga kehamilan korban, pada Sabtu 11 Februari 2023.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com