Kedua, sambung dia, memastikan bahwa surat penangkapan yang akan diterbitkan ICC tersebut hanya menyasar pelaku utama kejahatan perang dan kejahatankemanusiaan di Gaza.   

“Memasukkan tiga tokoh pejuang Hamas yang akan ditangkap layak dipersoalkan. Semua orang melihat secara terang benderang bahwa Israel pelaku genosidasebenarnya terhadap lebih dari 35.000 penduduk Gaza, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak,” katanya. 

“Israel membumihanguskan Gaza, hampir dua juta warga Gaza kini berstatus pengungsi, bantuan kemanusiaan dihambat bahkan diserang, dan terakhir terungkap kuburan-kuburan massal warga Gaza,” beber legislator Komisi I itu. 

Langkah konkret ketiga, kata Fadli, mendesak komitmen 124 negara anggota ICC untuk mematuhi keputusan ICC untuk menangkap para pelaku kejahatan perang dan kemanusiaan di Jalur Gaza.  

“Jika panel hakim ICC benar-benar telah menerbitkankeputusan surat penangkapan terhadap pelaku kejahatanperang dan kemanusiaan di Jalur Gaza, harus dipastikanbahwa semua negara anggota ICC mendukung keputusantersebut, termasuk pembekuan aset,” imbuh Fadil yang juga Wakil Presiden ‘The League of Parliamentarians for Al Quds’, organisasi global pro Palestina yang berbasis di Istanbul.  

Pada sisi lain, pria berdarah Minang itu kembali menegaskan komitmen DPR di berbagai forum parlemen untuk mendukung Palestina termasuk penyelesaian genosida yang terjadi di Jalur Gaza.  

“Saya menyokong sekitar 100 anggota parlemen Inggris yang baru-baru ini mendesak pemerintah untuk mendukung ICC terkait surat penangkapan terhadap petinggi-petinggi Israel termasuk Netanyahu. Ini akan menjadi angin segar bagi DPR untuk terus menyuarakan perjuangan bangsa Palestina di banyak forum parlemen,” pungkasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com