INDOPOLITIKA.COM – Kasus pelecehan seksual kepada perempuan kian mencuat belakangan ini. Baik dilakukan di ruang publik maupun di media sosial (medsos).

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan, jumlah kasus pelecehan seksual terhadap perempuan meningkat.

“Yang dilaporkan ke Komnas Perempuan jumlah kasusnya meningkat. Dari tahun 2019 hingga 2020,” ujar Siti Aminah , Sabtu (12/6/2021).

Siti Aminah memaparkan, kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di tahun 2019 sebanyak 520 kasus. Dan tahun 2020 meningkat menjadi 979 kasus.

“Kasus pelecehan ini berupa fisik dan non fisik,” bebernya.

Lebih jauh Siti menjelaskan, kasus pelecehan seksual fisik dari sudut kaca mata hukum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan sangkaan perbuatan pencabulan atau tindak pelanggaran kesusilaan.

“Pelecehan non fisik seperti mengintip dan berkomentar seksis belum ada aturannya,” katanya.

Ia menegaskan, pelecehan seksual merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Menempatkan perempuan sebagai obyek seksual.

Di dalam masyarakat, lanjut dia, perempuan sebagai simbol moralitas. Sehingga pada posisi korban kekerasaan seksual justru simbol-simbol ini melemahkan. Karena, korban akan dilihat latar belakang, perilaku hingga cara berpakaian.

“Pada kasus kekerasan seksual, menyebabkan perempuan menjadi pihak yang bertanggung jawab. Ini menyebabkan korban kekerasan seksual sulit bersuara,” terangnya.

“Kami sangat mengapresiasi korban yang mau bersuara. Karena, saat korban bersuara, mereka dipersalahkan,” imbuhnya. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com