INDOPOLITIKA – Kasus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menyeret nama influencer Dwi Sasetyaningtyas kembali menjadi perhatian publik.

Kali ini, sorotan mengarah pada sang Dwi Sasetyaningtyas, Arya Iwantoro, terkait dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian setelah menempuh pendidikan di Belanda dengan pendanaan negara.

Polemik tersebut mendapat perhatian serius dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, lantaran diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan penerima beasiswa LPDP.

Salah satu aturan yang disorot adalah ketentuan 2N+1, yang mewajibkan penerima beasiswa menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Berdasarkan informasi riwayat pendidikan yang tercantum di LinkedIn, Arya diketahui menempuh pendidikan magister dan doktoral di Utrecht University selama total tujuh tahun. Pendidikan S2 dijalaninya pada 2014–2016, disusul S3 pada 2017–2022.

Dengan durasi tersebut, kewajiban pengabdian yang seharusnya dipenuhi di Indonesia mencapai sekitar 15 tahun.

Namun, keputusan Arya untuk tetap menetap di luar negeri dengan alasan melanjutkan studi dan karier memicu kritik dari warganet. Publik menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan komitmen pengabdian yang menjadi syarat utama penerima beasiswa negara.

Lalu, berapa besar dana negara yang telah dikucurkan? Mengacu pada laman resmi universitas, biaya kuliah program S2 dan S3 di Utrecht University berada di kisaran 16.000–20.000 euro per tahun.

Dengan asumsi kurs Rp19.000 per euro, biaya pendidikan maksimal diperkirakan mencapai sekitar Rp380 juta per tahun. Jika dikalikan total masa studi tujuh tahun, estimasi biaya kuliah saja menembus angka sekitar Rp2,6 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang diberikan LPDP. Penerima beasiswa juga memperoleh tunjangan buku sekitar Rp10 juta per tahun, bantuan seminar Rp15 juta, bantuan publikasi Rp25 juta, asuransi kurang lebih Rp29 juta, serta biaya hidup yang diperkirakan mencapai Rp342 juta per tahun.

Total benefit di luar biaya kuliah ini ditaksir mencapai sekitar Rp421 juta per tahun atau sekitar Rp2,9 miliar selama tujuh tahun.

Dengan demikian, jika digabungkan antara biaya pendidikan dan seluruh tunjangan, total dana negara yang terserap selama masa studi Arya diperkirakan mencapai sekitar Rp5,5 miliar.

Apabila terbukti melanggar kontrak pengabdian, Arya berpotensi dikenai sanksi berat berupa kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterima, bahkan disertai bunga sesuai ketentuan.

Mengingat pembiayaan mencakup dua jenjang pendidikan di luar negeri, nilai pengembalian yang harus ditanggung diperkirakan mencapai miliaran rupiah. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com