INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penyitaan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. 

Tidak hanya kendaraan, Kejagung rupanya sudah melakukan penyitaan seratusan lebih tanah, SPBU dan memblokir setidaknya 66 rekening milik para tersangka.  

Baru-baru ini, Kejagung menyita enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi.  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan keenam smelter itu diserahkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dikelola. 

Sehingga, tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
 
“Terkait denga smelter yang telah kita lakukan penyitaan, saat ini sedang kita lakukan upaya untuk tetap mengoperasionalkan. Tapi tentu saja dilakukan dalam pengawasan penyidik, kerja sama dengan badan pengelola aset yang dimiliki oleh kejaksaan dan BUMN yang berkepentingan atau yang ekspert di bidangnya,” kata Kuntadi kepada wartawan dikutip Kamis, 16 Mei 2024. 

Kuntadi menyebut pihaknya juga telah menyita 187 bidang tanah. Ratusan bidang tanah itu tersebar di berbagai tempat. Selain itu, Kejagung juga menyita sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). SPBU yang disita berlokasi di Tangerang Selatan, Banten.

Korps Adhyaksa juga menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit kendaraan bermotor roda empat atau mobil. Semua yang disita ini milik para tersangka. Selain itu, Kejagung memblokir rekening. Jumlahnya mencapai 66 rekening.
 
“Dalam perkembangan penanganan perkara timah ini sebagaimana kita ketahui, tim penyidik telah melakukan pemblokiran sebanyak 66 rekening,” sebut dia.
 
Kuntadi mengatakan ke-66 rekening itu telah ditelusuri. Hal itu dilakukan untuk memastikan rekening-rekening tersebut berkaitan atau ada indikasi untuk melakukan kejahatan.
 
“Dan ini sedang ditelusuri semua,” ujar Kuntadi.
 
Negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
 
Berikut ini daftar para tersangka: 

  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
  2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.
  3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.
  4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP.
  5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP.
  6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
  7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.
  8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.
  9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT.
  10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
  11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
  12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.
  13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
  14. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE.
  15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
  16. Toni Tamsil alias Akhir (TT), tersangka perintangan penyidikan. [Red]
Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com