INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pihak terkait membuat aturan yang melarang dosen menerima hadiah, khususnya dari mahasiswa. Praktik ini dianggap sebagai salah satu bentuk rasuah.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata melemparkan pertanyaan terkait boleh atau tidaknya seorang dosen menerima bingkisan dari mahasiswa.

Hal ini dia sampaikan ketika menghadiri Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi di Universitas Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) Papua, Senin, (22/11/2021).

“Karena dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa ada kecenderungan untuk tidak adil,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, (23/11/2021).

Menurut dia, Singapura telah melarang dosen menerima hadiah. Singapura menganggap pemberian hadiah terhadap tenaga pengajar pendidikan tinggi itu sebagai bagian dari korupsi.

Hadiah yang diberikan mahasiswa dianggap dapat memengaruhi sikap dosen dalam mengajar. KPK berharap masalah ini diperhatikan perguruan tinggi.

KPK tidak mau ketidakadilan muncul dalam proses mengajar di kampus. Pemberian hadiah kepada dosen diyakini bisa mengurangi mutu pendidikan di Indonesia.

“Berperilaku tidak adil itu bagian dari perilaku koruptif,” ujar Alex.

Selanjutnya, dalam kuliah umum itu, dia juga menjelaskan sejumlah tugas pokok dan fungsi KPK dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi. Ada tiga pendekatan yang dilakukan oleh komisi antirasuah yaitu mulai dari pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Pendekatan berbasis pendidikan, sambung Alexander, dilakukan dengan mengimplementasikan sikap antikorupsi agar anak-anak bisa jadi generasi berintegritas yang senantiasa memegang nilai kejujuran hingga kerja keras. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com