INDOPOLITIKA.COM – Dua orang Lurah di Kota Bekasi, yakni Lurah Jakamulya Bahrudin, dan Lurah Bojongmenteng Hasan Sumalawat diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Walikota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi.

Keduanya dikonfirmasi terkait dugaan pemotongan tunjangan ASN di beberapa kelurahan oleh Rahmat Effendi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi kehadiran keduanya. Selain mereka, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain sebelumnya.

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi karena adanya perintah tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik terhadap dua lurah di Bekasi itu. Dijelaskan Ali, pernyataan keduanya sudah dicatat oleh penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Keterangan keduanya akan dibuka dalam persidangan nanti,” tegasnya.

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com