INDOPOLITIKA.COM – KPK menyebutkan mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HW) diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pengurusan izin di wilayah tersebut.

Haryadi diduga menerima suap dari tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA) untuk memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dalam konstruksi perkara pada sekitar tahun 2019, tersangka Oon Nusihono (ON) melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) dimana PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk.

Mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

“Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti (HS) yang saat itu menjabat selaku Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022,” ujar Alex.

Diduga, lanjut Alex, ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain HS berkomitmen akan selalu “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud, dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Alex mengungkapkan, ternyata dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Haryadi Sayuti yang waktu itu menjabat sebagi Walikota Yogyakarta mengetahui ada kendala tersebut. Namun kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

“Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY (ajudan HS) dan juga untuk NWH (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta),” ungkap Alex.

Alex menambahkan, ditahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada kamis 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS dirumah dinas jabatan Walikota.

Kemudian ON menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 yang di kemas dalam tas goodiebag melalui Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai orang kepercayaan Haryadi Suyuti dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi  Nurwidhihartana (NWH).

“Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik,” pungkas Alex. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com