INDOPOLITIKA.COMKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melalui Pemkot Tangerang mengimbau seluruh warga yang memenuhi syarat untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai pemilih tetap menjelang pemilihan umum yang akan datang.  

Warga diharapkan memeriksa status pendaftaran mereka dengan mengunjungi situs web resmi KPU Kota Tangerang atau langsung ke kantor KPU Kota Tangerang.  

Bagi yang belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen pendukung lainnya.  

“Halo warga #KotaTangerang Menjelang Pilkada pada Bulan November mendatang, pastikan dirimu sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 melalui link cekdptonline.kpu.go.id yaa,” bunyi imbauan KPU dikutip dari akun Instagram @tangerangkota. 

Batas waktu pendaftaran pemilih akan segera berakhir, sehingga diimbau agar semua pihak menyelesaikan pendaftaran sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.   

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs web KPU (cekdptonline.kpu.go.id) atau melalui telepon di helpdesk 0821 1492 7159. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com