INDOPOLITIKA.COM – Tahun depan, Temu Kamu White Forest Pamulang mungkin hanya tinggal kenangan. Pasalnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berencana mengembalikan lahannya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Restoran Temu Kamu White Forest yang berada di Jalan Witana Harja, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, itu masuk dalam rencana Pemkot Tangsel sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang akan dikembalikan fungsinya sebagai RTH.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Billy Sukarsana pada Kamis (02/05/2024).

“Ada rencana penataan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk lahan, di beberapa lahan PSU, termasuk di Witana Harja, akan dikembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau,” kata Billy.

Menurut Billy, saat ini pihaknya tengah menyusun Detail Engineering Design (DED) dari rencana pengembalian fungsi RTH tersebut. Sehingga tahun depan pelaksanaanya sudah bisa dimulai.

“Tahun ini mungkin disusun DED-nya, pelaksanaannya rencananya tahun 2025,” tegasnya.

Billy menjelaskan, program tersebut dilakukan bertahap di beberapa wilayah di Kota Tangsel. Sebelumnya upaya yang sama telah dilakukan di wilayah Serpong Utara dan Bumi Serpong Damai (BSD).

Adapun tujuan dari program tersebut, menurut Billy, adalah untuk memenuhi kebutuhan RTH yang diperlukan Kota Tangsel.

“Kita kan kekurangan fungsi ruang terbuka hijau sehingga semua lahan-lahan terbuka itu akan dikembalikan untuk Ruang Terbuka Hijau,” kata Billy.

“Selain itu juga warga di situ juga mengharapkan untuk dikembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau yang terpelihara,” tambahnya.

Dengan demikian nasib Temu Kamu White Forest mungkin tak jauh beda dengan Cafe White Forest, yang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel karena diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada Kamis (18/04/2024) lalu.

Billy Sukarsana menegaskan, setiap upaya penggunaan aset milik Pemkot Tangsel harus berizin, termasuk Temu Kamu White Forest Pamulang.

“Setiap masyarakat yang mau menggunakan atau siapapun lah yang mau menggunakan aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus ada izin,” tandasnya.(red)