INDOPOLITIKA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp18,6 triliun kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk melanjutkan proyek tol Trans Sumatera.

Restu tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Hutama Karya, yang diteken Jokowi pada Kamis (25/4).

Menurut beleid itu, keputusan pemberian PMN ini dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

“Dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera,” demikian tertulis dalam poin a, dikutip Jumat (26/4).

“Dengan pertimbangan itu, maka perlu dilakukan penambahan PNM ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN tahun anggaran 2024,” bunyi PP itu.

Adapun modal negara yang disertakan oleh pemerintah bersumber dari APBN tahun 2024 dengan besaran PMN yang diberikan mencapai Rp18,6 triliun.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp18.604.000.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus empat miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 2 beleid tersebut.(red)