INDOPOLITIKA.COM – Polisi menetapkan mahasiswa Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan juniornya berinisial P (19) hingga tewas.

Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka tunggal itu merupakan mahasiswa STIP Cilincing tingkat II.

“Dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan, mengerucutkan pada peristiwa pidana, maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat II,” kata Gidion di Polres Metro Jakut, Sabtu (4/5).

Gidion menjelaskan tersangka dijerat Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, P (19) dilaporkan meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh seniornya, Jumat (3/5) pagi.

Lewat pemeriksaan sementara oleh polisi, ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban. Ditemukan adanya luka bekas kekerasan pada tubuh korban. Ia juga menyebut korban mengalami luka di ulu hati.

Kasus dugaan penganiayaan itu terungkap setelah munculnya laporan dari RS Taruma Jaya terkait adanya seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia.

Jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani proses visum.

Sementara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan (BPSDMP) memastikan bakal ikut melakukan investigasi internal atas perkara tersebut.

“BPSDMP telah memerintahkan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDMPL) untuk segera ke lokasi dan membentuk tim untuk melakukan investigasi internal mengenai insiden ini,” ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat BPSDMP Ariandy Samsul B, Jumat (3/5).(red)