INDOPOLTIKA.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat dipaksa untuk memanggil Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. Pemanggilan Kaesang sepenuhnya tergantung pada keputusan KPK.

“Sekali lagi, kita tidak bisa memaksa KPK untuk memanggil Kaesang. Itu tergantung pada itikad KPK,” ujar Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd pada Sabtu (7/9/2024).

Mahfud MD juga menyebutkan bahwa jika alasan KPK tidak memanggil Kaesang adalah karena dia bukan pejabat negara, maka hal tersebut perlu dikoreksi.

Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan praktik yang ada, di mana banyak kasus korupsi melibatkan anak atau keluarga pejabat yang diperiksa.

Sebagai contoh, Rafael Alun, seorang pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan yang kini dipenjara setelah kasus korupsi anaknya, Mario Dandy, terungkap. Mario terlibat dalam kasus penganiayaan dengan mobil mewah, yang kemudian mengarah pada penyelidikan harta dan jabatan ayahnya.

Mahfud MD menambahkan bahwa jika alasan tidak dipanggilnya Kaesang adalah karena dia bukan pejabat, maka kedepan setiap pejabat yang menerima gratifikasi bisa saja melibatkan anak atau keluarganya.

“Jika alasan tidak dipanggil hanya karena dia bukan pejabat (padahal ada dugaan), maka bisa saja nanti pejabat meminta agar gratifikasi diserahkan kepada anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh pimpinan KPK melalui Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,” jelas Mahfud.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa fokus penanganan isu gratifikasi terhadap Kaesang saat ini berada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Saat ini, KPK sedang berfokus pada proses penelaahan dan akan ada beberapa langkah untuk klarifikasi, dimulai dengan meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor,” ujar Tessa. [Han]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com