INDOPOLITIKA.COM – Seorang ART lompat dari lantai 3 rumah majikanya di kawasan Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang, Rabu, (29/5/2024) lalu meninggal dunia, pada Rabu (5/6/2024).

Terkait kasus meninggalnya ART berinisil CC itu, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka yakni majikan CC.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial J, K, H dan L (majikan korban).

“Hingga saat ini, dari hasil gelar perkara yang kami (polisi) lakukan, kami telah menetapkan 4 orang pelaku menjadi tersangka,” ungkap Kombes Zain Dwi Nugroho.

Kombes Zain lantas menjabarkan peran keempatnya. Untuk tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk korban yang usianya diubah.

“Dari yang sebenarnya berdasarkan ijazah asli dan KK korban berusia 16 tahun, diubah menjadi dewasa usia 21 tahun,” paparnya.

Kemudian, berdasarkan pengakuan tersangka J dalam membuat KTP palsu ini, meminta bantuan kepada tersangka K dengan imbalan Rp350 ribu.

“Selanjutnya tersangka K menghubungi tersangka H alias RT atau babeh untuk membuat KTP palsu dengan Imbalan Rp250 ribu. Dan tersangka H ini baru kita tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat ,” jelas Zain.

Beberapa barang bukti yang disita 40 blangko data identitas KTP, 70 striker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan “Service KTP Buram – SIM – KTA -KIS -NPWP – KIA” dan silet/ pisau.

Zain mengatakan, tersangka H mengaku sudah membuatkan KTP palsu sebanyak 20 KTP untuk diberikan kepada K, dengan hanya mengirimkan Pas Photo dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp.

“Untuk pembuatan KTP palsu ini, katanya memakan waktu 15 menit,” ujarnya.

Sementara itu untuk tersangka L adalah majikan dari ART tersebut yang diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.

Bahkan juga diduga melakukan eksploitasi anak dan merampas hak kemerdekaan orang, sehingga korban merasa tertekan memutuskan kabur.

“Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur,” ujarnya.

Atas perbuatannya ke-empat tersangka tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com