INDOPOLITIKA.COM Kesadaran anggota dewan terpilih menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup bagus. 

Berdasarkan catatan KPK, sebanyak 19.025 calon anggota legislatif terpilih, atau sekitar 92,98 persen, telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

“KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini 92,98 persen dari total 20.462 calon legislatif (caleg) terpilih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/9/2024). 

Tessa menjelaskan bahwa sebanyak 18.706 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah dinyatakan lengkap. Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan KPU untuk memperbarui data calon legislatif terpilih. 

“Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih, yang mengalami pergantian baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia,” ujarnya. dilansir dari Antara. 

KPK juga masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum lapor untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. 

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik. 

“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. 

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com