INDOPOLITIKA.COM – Wacana MPR melakukan amandemen UUD 1945 menuai kekhawatiran berbagai kalangan. Salah satunya terkait kemungkinan melebarnya pembahasan berujung terbukanya kotak Pandora periodesasi masa jabatan presiden tiga periode.

Adapun MPR mewacanakan melakukan amandemen terbatas UUD 1945 dengan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Itu dilakukan agar pembangunan di Indonesia berjalan sesuai arah.

Namun bagi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, kekhawatiran akan adanya amandemen UUD 1945 cukup berlebihan. Pasalnya bagi Zulhas-demikian sapaan akrab Zulkifli Hasan, amandemen tak akan pernah terjadi.

“Saya kira sampai Pemilu yang akan datang amandemen itu tidak akan terjadi. Oleh sebab itu tidak usah khawatir berlebihan,” ujar Zulkifli Hasan dalam pidatonya di HUT ke-23 PAN, Senin (23/8/2021).

Zulhas mengaku dirinya sebagai Wakil Ketua MPR selalu mengikuti mengenai perkembangan amandemen UUD 1945 tersebut. Dia percaya amandemen tersebut tidak semudah yang dilakukan.

“Tidak usah khawatir saya ini in charge di semua perkembangan terakhir republik ini. Oleh karena itu tidak usah khawatir terjadinya amandemen itu, tidak akan terjadi menurut saya. Enggak akan terjadi,” katanya.

Zulkifli menuturkan saat masih menjabat sebagai Ketua MPR pada periode 2014-2019 lalu bisa saja amandemen itu terjadi. Namun, kenyataannya sampai saat ini amandemen tersebut belum juga dilakukan.

“Kalau mungkin amandemen terjadi pada masa Zulkifli Hasan ketua MPR. Itu mungkin. Tapi tidak terjadi,” ungkapnya.

Diketahui, penyusunan PPHN masuk ke dalam UUD 1945 merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. PPHN sama seperti GBHN yang fungsinya digantikan oleh UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

PPHN disebut akan memuat arah kebijakan strategis yang menjadi arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkesinambungan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan bahwa UUD 1945 memerlukan amandemen terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan PPHN.

Menurut Bamsoet, Presiden Jokowi mendukung dilakukan amandemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghadirkan PPHN dan tidak melebar ke persoalan lain. PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional. [asa]

 

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com