INDOPOLITIKA.COMMarisa Putri (21) pengemudi Toyota Raize, terlibat dalam sebuah kecelakaan di Jalan Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Marisa Putri  menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas, Marisa Putri dites urinenya dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamine. Kecelakaan ini terjadi setelah Marisa Putri pulang dari dugem, yang semakin menambah kecerobohan dan bahaya saat mengemudi di bawah pengaruh narkoba .

 

Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai. Dalam peristiwa itu, tersangka Marisa Putri menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46).

 

“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/24).

 

Menurutnya, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.

 

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.

 

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

 

“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya. [IND]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com