INDOPOLITIKA.COM – Memasuki masa tenang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan Satpol PP serta Kepolisian dan TNI pada Minggu 11 Februari 2024 melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, pihaknya beserta Satpol PP Kabupaten Tangerang dan dinas terkait yang dibantu oleh Kepolisian dan TNI menertibkan APK di seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang. 

Hal tersebut dilakukan karena pada saat ini merupakan masa tenang untuk menuju hari pencoblosan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Bahkan kata Muslik, untuk penertiban APK ini juga melibatkan semua pengawas, di mana mulai dari pengawas kecamatan hingga pengawas tempat pemungutan suara (TPS). 

Selain itu, APK yang ditertibkan bukan hanya di jalan umum dan fasilitas umum saja. Melainkan APK yang berada di rumah warga pun ikut ditertibkan. 

“Iya kang, APK yang berada di rumah warga pun juga ikut kita tertibkan,” ucapnya. 

Kata Muslik, untuk kegiatan penertiban APK ini berlangsung selama tiga hari dari sekarang. Sebab katanya, dalam penertiban APK ini mesti menyeluruh hingga pelosok desa dan kampung. 

“Dan jika masih ada APK yang masih terpampang, diminta warga menghubungi Bawaslu Kabupaten Tangerang di nomor aduan 082311129295,” terang Muslik. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menyampaikan, saat masa tenang pemilu, pihaknya akan melakukan patroli rutin untuk menurunkan alat peraga kampanye yang masih terpasang. 

“Tentunya pada masa tenang Pemilu, kami (Satpol PP) akan membantu (Bawaslu) untuk membersihkan alat peraga kampanye,” ucap Agus. 

Ia juga menyampaikan, dalam Pemilu 2024, Satpol PP memiliki tugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung aman, tertib, damai, berkualitas, dan menjunjung tinggi etika berdemokrasi. 

Karena itu, dia mengimbau kepada partai peserta Pemilu 2024 untuk bekerja sama dalam membersihkan alat peraga kampanye di masa tenang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada masa tenang pemilu tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye. 

“Hal ini dilakukan demi menjaga kondusifitas Pemilu sampai dengan hari pemungutan suara. Selain kami, tentunya kami akan bersinergi dengan TNI-Polri. Sesuai dengan arahan pak Pj. Bupati Tangerang, kami juga tekankan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas Pemilu 2024 ini agar tetap tertib dan aman,” ujarnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com