INDOPOLITIKA – Tulisan berjudul Menggugat Otoritas MUI, Benarkah Tuhan Perlu Diwakili? karya Nur Hasyim S. Anam yang dimuat di PWMU pada 21 Maret 2026 memantik perdebatan baru di ruang publik keislaman Indonesia. Artikel tersebut mencoba mempertanyakan legitimasi otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya dalam memberikan penilaian normatif terhadap praktik keagamaan seperti penentuan hari raya. Dengan pendekatan yang cenderung filosofis, penulis mengangkat isu mendasar: apakah lembaga keagamaan memiliki otoritas untuk “mewakili Tuhan” dalam menentukan benar dan salah.
Namun, justru di titik inilah problem utama tulisan tersebut muncul. Kritik yang diajukan tampak melompat terlalu jauh ke wilayah teologis yang abstrak, tanpa terlebih dahulu membedah secara tepat posisi dan fungsi MUI dalam praktik keagamaan di Indonesia. MUI dalam realitasnya bukanlah lembaga yang mengklaim otoritas ilahi, melainkan forum ijtihad kolektif yang menghasilkan fatwa sebagai panduan normatif. Fatwa tidak bersifat mutlak dan terbuka untuk perbedaan, sehingga menggugatnya dengan premis “mewakili Tuhan” menjadi simplifikasi yang problematik.
Kekeliruan lain yang tak kalah mendasar adalah pencampuradukan antara kritik terhadap otoritas kelembagaan dan kritik terhadap metodologi keilmuan. Jika yang dipersoalkan adalah keputusan atau pernyataan MUI, maka kritik seharusnya diarahkan pada dasar dalil, pendekatan fiqh, atau proses pengambilan fatwa. Namun dalam tulisan tersebut, perdebatan justru digeser ke wilayah filosofis yang terlalu umum, sehingga kehilangan pijakan konkret. Akibatnya, alih-alih memperjelas persoalan, argumen yang dibangun justru menjadi kabur dan kurang relevan dengan konteks yang dikritik.
Dalam tradisi Islam, perbedaan dalam penentuan hukum bukanlah sesuatu yang baru. Metode hisab dan rukyat telah lama hidup berdampingan sebagai bagian dari khazanah ijtihad. Karena itu, menarik perbedaan ini ke dalam kategori halal dan haram secara mutlak memang dapat menimbulkan polemik. Namun menjawabnya dengan menggugat eksistensi otoritas lembaga keagamaan secara keseluruhan juga bukan langkah yang tepat. Kritik semacam ini berpotensi mereduksi kompleksitas persoalan menjadi sekadar retorika teologis.
Fenomena ini mencerminkan kegamangan yang lebih luas dalam memahami relasi antara otoritas dan kebebasan berpikir dalam Islam. Di satu sisi, umat membutuhkan panduan yang memberi arah dan kepastian. Di sisi lain, ada dorongan untuk mempertanyakan setiap bentuk otoritas yang dianggap terlalu dominan. Ketegangan ini sebenarnya wajar, tetapi menjadi tidak produktif ketika kritik tidak disusun dengan kerangka yang tepat.
Pada akhirnya, menggugat otoritas MUI dengan argumen bahwa “Tuhan tidak perlu diwakili” bukanlah bantahan yang memadai, melainkan pengalihan isu. Persoalan utamanya bukan pada representasi Tuhan, melainkan pada bagaimana otoritas keagamaan bekerja, bagaimana fatwa disusun, dan bagaimana perbedaan dikelola. Tanpa kejelasan pada titik-titik ini, kritik yang diajukan hanya akan menjadi gema kosong—terdengar keras, tetapi tidak benar-benar menjelaskan apa yang dipersoalkan.(red)












Tinggalkan Balasan