INDOPOLITIKA.COM – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengakui sudah meneken surat kepengurusan (SK) DPP PKB Hasil Muktamar ke-6 yang dipimpin Ketua Umum Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

“Kalau tidak salah saya sudah tanda tangani. Kalau tidak salah ya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).

Supratman enggan menanggapi soal wacana Muktamar tandingan yang diinisiasi sejumlah eksponen PKB hingga PBNU. Dia mengaku hanya melayani permohonan yang pihaknya terima.

Prinsipnya, lanjut Supratman, pemerintah tak akan menahan permohonan dari sebuah partai politik. Sebab pada waktu yang bersamaan, ada pula partai yang belum mengajukan permohonan untuk SK kepengurusan meski sudah melaksanakan Kongres atau Munas.

“Jadi sekarang ada yang sudah kita terbitkan. Ada yang sudah saya tandatangani, ada partai yang sudah selesai berkongres tapi belum memasukkan permohonan untuk pengesahan,” katanya.

Waketum PKB, Jazilul Fawaid mengklaim Daftar Kepengurusan DPP PKB periode 2024-2029 hasil Muktamar ke-6 PKB di Bali beberapa waktu lalu sudah disahkan Kemenkumham.

Jazilul menjelaskan pengesahan tersebut diteken oleh Menkumham Supratman Andi Agtas pada 26 Agustus lalu. Dia menyebut SK DPP PKB 2024-2029 sekaligus membuktikan bahwa hasil Muktamar Bali itu telah resmi diakui negara dan tidak dapat diganggu gugat.

“Susunan DPP PKB periode 2024-2029 hasil muktamar Bali sudah dapat pengesahan dengan Keputusan Nomor M.HH-10.AH.11. 02 Tahun 2024,” kata Jazilul saat dihubungi, Rabu (4/9).

Sementara di waktu bersamaan, Eks Sekjen PKB Lukman Edy mengatakan pihaknya akan menggelar muktamar tandingan dan hanya tinggal menunggu arahan dari PBNU.

Lukman mengaku sudah melapor kepada Ketua Umum PBNU Yahya Staquf soal rencana muktamar. Ia pun telah menyerahkan dokumen penting sebagai bahan pertimbangan Muktamar PKB.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com