INDOPOLITIKA.COM – Jumlah perkara sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) naik dibanding tahun 2019 silam. Tahun, ada 44 perkara yang dikabulkan.  

Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIMPP) MK, terdapat 13 perkara PHPU Legislatif Tahun 2019 yang dikabulkan sebagian dari total perkara yang diregistrasi 261 perkara. 

Pada 2019, Mahkamah memutus permohonan Pemohon tidak dapat diterima sebanyak 122 perkara dan 82 perkara ditolak. Sementara, Mahkamah menjatuhkan ketetapan terhadap 10 perkara yang ditarik kembali oleh Pemohon, dan 34 perkara gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah. 

Dan diketahui, pada 2024, MK telah menyelesaikan tugas mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024. Sidang pengucapan putusan berlangsung selama tiga hari pada Kamis-Jumat (6-7/6/2024) dan berakhir Senin (10/6/2024) kemarin. 

Secara keseluruhan, Mahkamah memeriksa 297 permohonan yang diregistrasi mengenai sengketa hasil pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.  

Atas permohonan tersebut, Mahkamah mengabulkan 44 perkara yang terdiri dari enam perkara dikabulkan seluruhnya dan 38 perkara dikabulkan sebagian. 

Terhadap perkara lainnya, Mahkamah memutus 57 perkara ditolak dan 148 perkara tidak dapat diterima. Selain itu, Mahkamah menjatuhkan ketetapan atas 15 perkara yang permohonannya ditarik kembali oleh Pemohon, 20 perkara gugur, dan Mahkamah tidak berwenang mengadili 13 perkara. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com