INDOPOLITIKA.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial, RM diamankan petugas imigrasi bandara internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Hal ini disebabkan lantaran RM hendak masuk ke Indonesia menggunakan paspor dan dokumen palsu.

“Pada Selasa (8/2/2022), kita berhasil mengamankan seorang WNA asal India yang berupaya masuk ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721),” kata Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta, Verico Sandi dalam keterangan persnya, Kamis (10/2/2022).

RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. Tak hanya itu, RM juga memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada.

“Kita curigai yang bersangkutan menggunakan paspor palsu, sertifikat vaksin palsu, dan hasil swab PCR palsu untuk bisa masuk Indonesia, dimana yang bersangkutan menggunakan dokumen atas nama VM yang fotonya diganti foto yang bersangkutan,” ungkap Verico.

Menurut Verico, keberhasilan peungkapkan kasus tersebut berasal dari kecanggihan peralatan dan keterampilan petugas dalam mengidentifikasi setiap WNA yang masuk melalui pintu Bandara Soetta.

Verico melanjutkan, modus yang dilakukan RM terorganisir dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang benar-benar menyerupai aslinya, serta strategi RM untuk menembus pemeriksaan telah disusun secara matang.

“Dan setelah dilakukan pendalaman terungkap bahwa RM menggunakan dokumen VM yang ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721, data manifest justru memuat nama RM,” tegasnya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andika Pandu Kurniawan menyebutkan

Atas pelanggaran tersebut, RM dijerat dengan pelanggaran Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 121 Huruf B di mana Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia, dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kita juga mendalami indikasi pelanggaran pasal 120 ayat 1 terkait tindak pidana penyelundupan manusia,” tandas Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andika Pandu Kurniawan. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com