INDOPOLITIKA.COM – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bakal menghukum prajurit yang bermain judi online. Agus mengatakan fenomena judi online kian marak terjadi saat ini.

“Kalau dia ada salah, ada punishment, ada hukumnya. Hukum disiplin militer. Sekarang yang marak judi online, ya kita hukum,” kata Agus di Gedung DPR, Rabu (12/6).

Selain hukuman bagi yang melanggar aturan, Agus menegaskan ada penghargaan bagi prajurit yang berprestasi.

“Ada juga reward kalau dia berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa,” ujarnya.

Salah satu kasus judi online yang menjerat prajurit terjadi di Yahukimo, Papua Pegunungan.

Seorang anggota TNI AL Lettu Eko bunuh diri usai disebut terlilit hutang hingga Rp819 juta. Persoalan itu diduga pemicu Eko bunuh diri.

Judi online juga diduga sebagai pemicu anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28) membakar suaminya, Briptu RDW (27). Pelaku diduga jengkel karena korban diduga menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.

Terbaru, seorang anggota Polwan di Mojokerto, Jawa Timur membakar suaminya karena kesal uang habis dipakai judi online.

Saat ini, anggota Polwan itu telah menjadi tersangka. Dia terancam 15 tahun penjara.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com