INDOPOLITIKA.COM – Majelis Umum PBB akan mengesahkan resolusi yang diajukan oleh Palestina, yang meminta Israel untuk mengakhiri kehadirannya yang dianggap ilegal di wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan. 

Keputusan ini akan memisahkan Israel menjelang pertemuan tahunan pemimpin dunia di New York. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dijadwalkan berbicara di depan Majelis Umum pada 26 September, bersamaan dengan pidato Presiden Palestina, Mahmoud Abbas. 

Resolusi ini merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus dihentikan secepat mungkin, meskipun resolusi ini memberikan waktu 12 bulan.  

Ini merupakan pengajuan resmi pertama oleh Otoritas Palestina sejak mereka mendapatkan hak tambahan di PBB, termasuk kursi di majelis. 

Duta Besar AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, mengimbau negara-negara untuk memberikan suara menolak resolusi tersebut. Meskipun pendapat Mahkamah Internasional tidak mengikat, hal itu dapat mempengaruhi dukungan terhadap Israel, sementara resolusi Majelis Umum juga memiliki dampak politik meski tidak mengikat. 

Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menekankan pentingnya memilih di sisi yang benar dalam sejarah dan hukum internasional.  

Sebaliknya, Duta Besar Israel, Danny Danon, mengkritik Majelis Umum karena tidak mengutuk serangan oleh Hamas pada 7 Oktober, yang memicu serangan Israel di Gaza. Ia menilai rancangan resolusi Palestina sebagai “terorisme diplomatik.” 

Israel mengambil alih Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur dalam perang tahun 1967, dan terus membangun permukiman di wilayah tersebut. 

Perang di Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, mengakibatkan banyak korban jiwa dan pengungsian besar-besaran. Sebelumnya, Majelis Umum menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza dengan dukungan besar. 

Dua pertiga dari suara yang hadir diperlukan untuk meloloskan resolusi pada hari Rabu. Mansour berharap rancangan tersebut akan diadopsi, meskipun mungkin dengan dukungan lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Otoritas Palestina mewakili rakyat Palestina di PBB sebagai negara pengamat non-anggota. [chk] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com