INDOPOLITIKA.COM – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sempat mengedarkan surat imbauan kepada Bupati dan Wali Kota agar melarang peredaran video dan praktik ‘Tepuk Anak Saleh, Kafir No’ pada 21 Januari 2020.

Namun, setelah tiga hari beredar, Sekda DIY akhirnya mencabut surat bernomor 420/1051 Larangan Peredaran Video “Tepuk Anak Sholeh” yang salah satu poinnya melarang melakukan tepuk anak saleh pada kegiatan sekolah baik.

Surat yang dikirimkan kepada para bupati dan wali kota di wilayah DIY itu dan ditandantangi oleh Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Selain larangan tepuk anak saleh, Sekda DIY juga meminta para bupati dan wali kota membatasi peredaran video “Tepuk Anak Sholeh” di media sosial.

“Tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan sikap toleransi antarumat beragama,” kata Kadramanta Aji dalam suratnya.

Surat larangan ini sempat menimbulan pro kontra di masyarakat. Pemda DIY-pun akhirnya mengeluaran surat nomor 420/1277 tertanggal 24 Januari 2020 yang mencabut surat Larangan Peredaran Video “Tepuk Anak Shaleh”.

Aji berdalih, dari sisi substansi isi surat yang dicabut, menurutnya, yang dilarang adalah penyebutan ‘Kafir No’ karena dinilai bermuatan intoleran.

Hanya saja, ‘Tepuk Anak Saleh’ tersebut oleh sebagian masyarakat dianggap multitafsir.

Dengan pencabutan surat larangan ‘Tepuk Anak Saleh’, Pemda DIY mengimbau Wali Kota DIY dan para bupati menjaga situasi damai di daerah masing-masing.

“Prinsipnya, isi surat sudah kami cabut semuanya, karena ada masukan dari beberapa pihak terkait dengan itu. Daripada jadi polemik, makanya kemudian kami cabut,” jelas Aji, Jumat (24/1/2020).

“Menjaga keharmonisan antar, inter dan antara umat beragama di wilayah daerahnya masing-masing pada umumnya dan di lingkungan sekolah pada khususnya,” demikian imbauan terbaru dari Aji. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com