INDOPOLITIKA.COM- Hari ini 64 tahun lalu pemilihan umum (pemilu) pertama di Indonesia digelar. Seperti dikutip dari wikipedia, pemilu ini digelar dalam dua tahap. Tahap pertama, pemilu digelar pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. Pemilu ini diikuti oleh 29 partai politik dan individu. Tahap kedua, pemilu digelar pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Pemilu 1955 sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis.
Pemilu 1955 diadakan disaat keamanan negara masih kurang kondusif. Beberapa daerah dirundung kekacauan oleh adanya pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) khususnya pimpinan Kartosoewirjo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260. Kursi Konstituante berjumlah 520 ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah. Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, dan kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Lima besar pemenang dalam pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (2,89 persen).
Partai-partai lainnya, mendapat kursi di bawah 10. Seperti PSII (8), Parkindo (8), Partai Katolik (6), Partai Sosialis Indonesia (5). Dua partai mendapat 4 kursi (IPKI dan Perti). Enam partai mendapat 2 kursi (PRN, Partai Buruh, GPPS, PRI, PPPRI, dan Murba). Sisanya, 12 partai, mendapat 1 kursi (Baperki, PIR Wongsonegoro, PIR Hazairin, Gerina, Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia, Partai Persatuan Dayak, PPTI, AKUI, Partai Rakyat Indonesia Merdeka, Persatuan Rakyat Desa (bukan PRD modern), ACOMA dan R. Soedjono Prawirosoedarso).
Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya, 1960. Hal ini dikarenakan pada 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden. [sgh]


Tinggalkan Balasan