INDOPOLITIKA.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melarang satuan pendidikan menggelar acara perpisahan peserta didik di luar sekolah buntut kecelakaan maut bus pengangkut pelajar Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) malam.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan larangan itu telah ditetapkan melalui surat edaran (SE) yang diteken sejak 30 April 2024.

“Jadi tidak kemana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya,” kata Purwo saat dihubungi, Selasa (14/5).

Menurutnya, perpisahan yang digelar di luar area sekolah memberatkan orangtua para peserta didik dan berisiko tinggi.

Meski begitu, kata dia, Disdik DKI Jakarta banyak menerima laporan bahwa satuan pendidikan tetap berkeinginan menggelar perpisahan peserta didik di luar area sekolah.

“Sudah banyak yang mengadukan dan kami tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah,” ujarnya.

Kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat terjadi pada Sabtu (11/5) malam lalu sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan yang menurun, Ciater, Subang.

Peristiwa itu melibatkan lima kendaraan, yaitu bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD-7524-OG, mobil Daihatsu Feroza di lajur Subang arah Bandung, serta 3 motor.

Sebanyak 11 orang menjadi korban jiwa dalam insiden ini. Korban tewas adalah 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com