INDOPOLITIKA.COM – Tersangka pencabulan anak di bawah umur di Bekasi, AT (21) yang tak lain anak dari anggota DPRD Bekasi membantah dirinya melakukan penyekapan terhadap korban PU (15). Namun, ia mengakui pernah sekali memukul korban.

Pengakuan itu disampaikan AT saat dihadirkan dalam rilis perkara di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). Diketahui, AT sebelum menyerahkan diri, sempat menjadi buronan polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjadi sorotan publik luas.

Saat ditanyakan media terkait kasus yang menimpanya, AT mengaku sudah akrab dengan korban PU. Bahkan mereka sudah saling memanggil ‘sayang’, meski AT katanya, tidak pernah mengutarakan suka atau cinta terhadap korban.

AT juga tak menampik pernah berhubungan badan dengan korban PU.  Itupun, sambungnya, hubungan itu karena suka sama suka alias tidak ada paksaan sama sekali. “Tidak ada paksaan,” katanya.

“Selama ini saya tak pernah mengungkapkan perasaan saya kepada dia. Selama ini, saya sama dia tinggal bareng. Orangtunya juga tahu. Waktu itu (orangtuanya) pernah menjemput dia (korban) di kosan, kosan tidak jauh. Saya juga akrab sama orangtuanya,” katanya.

Terkait dengan kasus MiChat, AT mengaku belajar dari korban PU. “Kalau MiChat awalnya belajar dari dia. Emang sebelumnya dia pernah main MiChat berhubungan dengan saya, dia sudah bermain MiChat,” kilahnya.

Ditanya apakah dirinya benar menyekap korban PU, sambil geleng kepala, TA membantah hal itu.  “Tidak, gak pernah saya sekap bang,” jawab AT.

“Kalau pemukulan iya, pernah sekali. Karena perjanjian awalnya, saya mau temani dia main MiChat, tapi asal jangan BO teman saya. Dan ternyata dia, BO teman saya. Saya sadap WA dia, dia ga ngaku (BO temannya). Tapi saat itu, dia ga mau ngaku. Saya gampar sekali dia gak mau mengaku. Ya sudah, dari situ kita berdamai dan dia pulang ke rumah orangtuanya,” kilahnya lagi.

 Orangtua Tersangka Minta Maaf

Atas kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas ini, anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT, meminta maaf atas kasus pencabulan yang dilakukan putranya, AT (21). Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo saat dijumpai di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Jumat (21/5/2021).

“Satu hal yang perlu saya sampaikan, kami kuasa hukum yang mewakili keluarga AT menyampaikan permintaa maaf kepada korban beserta keluarganya,” kata Bambang.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Po Aloysius Suprijadi yang telah menjalankan fungsi penegakan hukum secara baik. “Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran yang bisa memproses masalah ini dengan baik dan transparan serta akuntabel,” terang dia.

IHT, lanjut dia, sejak awal kasus ini bergulir telah berupaya bersikap kooperatif. Tidak ada sedikitpun niat menyembunyikan apalagi menghalang-halangi kerja penegak hukum.

“Saya mewakili bapak IHT dengan kita serahkan AT ini bentuk ketaatan bapak IHT pada penegakan hukum. Komitmen beliau adalah silahkan diproses secara profesional tidak ada kaitan dengan partai politik dan sebagainya,” tegasnya. [ind]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com