INDOPOLITIKA.COMJelang pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang,  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang membatasi jumlah pendukung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.   

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tangerang Sandi Akbar Kelana mengatakan, selain melakukan jumlah masa pendukung pihaknya akan melakukan pengetatan pengamanan melalui aparat kepolisian selama tahapan pengundian nomor urut.   

“Ya, ada pembatasan yang masuk ke arena pengundian nomor urut. Dibatasi 50 pendukung. KPU juga sudah melakukan koordinasi dengan Forkopinda maupun Kepolisian Polresta Tangerang,” ujarnya, Senin (23/9/2024).

Dia menyebut, untuk rangkaian pengundian nomor urut Calon Bupati/Wakil Bupati ini akan dilaksanakan di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tangerang secara terbuka pada Senin malam pukul 19.00 WIB.   

Ada tiga pasangan yang telah ditetapkan dan akan menjalani pengambilan nomor urut yakni Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah, Mad Romli-Irvansyah, Zulkarnain-Lerru dari jalur independen. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com