INDOPOLITIKA.COM – Aksi dua komplotan penipu undian berhadiah yang mencatut nama artis Baim Wong berakhir sudah. Komplotan tersebut berhasil diringkus polisi di wilayah Sulawesi Selatan.

Komplotan pertama terdiri dari dua tersangka. Dan komplotan kedua ada delapan tersangka. Total ada 10 tersangka yang ditangkap dalam kasus penipuan berkedok undian berhadiah. Kasus ini sendiri terungkap berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh Baim Wong dan seseorang berinisial WT.

Dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Selasa, (6/9/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, modus komplotan pertama atau dua tersangka menyebarkan SMS ke masyarakat secara acak.

“Isinya, selamat nomor anda dapat hadiah Rp50 juta give away dari baim wong.id_anda. Ini yang dikirimkan,” kata Yusri.

Lanjut Yusri, kedua tersangka berbagai peran dalam melakukan aksi penipuan ini. Tersangka BU berperan menyiapkan rekening penampung. Lalu tersangka H alias W berperan mengirim SMS blast dengan mengaku sebagai kru sebuah stasiun televisi swasta.

Nantinya, jika korban sudah terbuai dengan nominal hadiah yang dijanjikan, tersangka akan meminta korban mengirim sejumlah uang sebagai syarat administrasi.

“Contoh minta ditransfer untuk kegiatan administrasi, kemudian pajak pemenang asuransi, kemudian untuk liputan di TV swasta yang ada, total kerugian Rp10 juta lebih,” ucap Yusri.

Sementara untuk komplotan kedua atau delapan tersangka yang juga menggunakan modus sama penipuan dengan mencatut nama Baim Wong, mereka berhasil ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat oleh Baim Wong dan AL.

Delapan tersangka itu yakni J, DA, E, AAR, MR, A, RT dan T. “Delapan tersangka dan dua tersangka ini sama-sama dari Sulsel, tetangga, belajar otodidak, cuma lulusan SD, modus sama mengirimkan SMS blast,” tutur Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga empat tahun penjara. [asa]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com