INDOPOLITIKA.COM – Seorang pria penjual obat-obatan terlarang berinisial MR (29) ditangkap aparat Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. Dari tersangka polisi mengamankan ribuan butir obat keras daftar G tanpa izin edar. Kamis (18/72024).

Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kios yang menjual obat keras berkedok toko kosmetik.

Kami amankan seorang penjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer dari toko Kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” kata Wahyu, Rabu.

Kapolsek menyebut ribuan butir obat keras yang disita terdiri dari 170 obat Tramadol, 1.187 Eximer, 200 butir Dextro, serta 1 unit handphone untuk komunikasi bertransaksi dan uang hasil penjualan sebesar Rp694.000. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari rekan bisnisnya berinisial MB yang kini masuk DPO polisi.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ribuan obat-obatan terlarang ini telah diamankan di Polsek Teluknaga,” kata dia.

Wahyu mengungkapkan, atas perbuatannya terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

“Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 15 tahun,” imbuhnya.

Ia menambahkan, kepolisian akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Terimakasih atas kerjasama masyarakat bersama Polri dalam menjaga dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah, Polisi respon cepat setiap informasi dari masyarakat,” tuturnya.(Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com