INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang sedang melakukan verifikasi faktual persyaratan administrasi bakal pasangan calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada Pilkada 2024 jalur perseorangan Zulkarnain dan Lerru Yustira.  

Verifikasi faktual tersebut dilakukan setelah pasangan balon tersebut persyaratan administrasinya dinyatakan memenuhi syarat.  

“Dari persyaratan dukungan minimal yaitu 152.999, Pasangan bakal calon perseorangan Zulkarnain dan Lerru Yustira persyaratan administrasi yang memenuhi syarat sebanyak 189.973, artinya melebihi batas minimal dukungan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar saat menggelar jumpa pers di kantor KPU Kabupaten Tangerang, kemarin.  

Umar menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bakal paslon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Untuk DPT di atas 1 juta yaitu minimal 152.999 pemilih. 

 Pada tanggal 12 Juni 2024, Bakal Paslon perseorangan Zulkarnain dan Lerru Yustira menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kabupaten Tangerang sebanyak 159.870. Setelah dilakukan verifikasi administrasi dari 3 Mei sampai 2 Juni, hanya 29.207 yang memenuhi syarat, sisanya 126.206 tidak memenuhi syarat (TMS), dan 4.475 belum memenuhi syarat. 

Kemudian sesuai dengan ketentuan UU 10/2016, bakal Paslon tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki data dukungan dengan kembali menyerahkan 2 kali lipat berkas dukungan dari jumlah yang tidak memenuhi syarat ke KPU Kabupaten Tangerang. Paslon tersebut kemudian menyerahkan 233.302 berkas. 

Hasil dari verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Tangerang untuk perbaikan kesatu, 160.706 berkas dari 233.302 dinyatakan memenuhi syarat, 72.536 tidak memenuhi syarat dan 3.898 belum memenuhi syarat.  

“Dari dua kali verifikasi administrasi, kami akumulasi total yang memenuhi syarat secara administrasi 189.973, artinya sudah melebihi batas minimal 152.999,” terang Umar.  

KPU Kabupaten Tangerang, lanjut Umar, selanjutnya melakukan verifikasi faktual atas berkas dukungan tersebut sejak 21 Juni hingga 4 Juli 2024.  

“Pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus bukan sampling. Kami turunkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Petugas Pemungutan Suara) untuk melakukan verifikasi faktual dengan sensus,” katanya.  

Para verifikator tersebut terjun ke masyarakat sesuai dengan data yang diberikan oleh bakal Paslon tersebut untuk mengecek kebenaran data dan m memastikan bahwa pemilih yang datanya diberikan ke KPU tersebut benar-benar memberikan dukungan kepada Zulkarnain dan Lerru Yustira sebagai bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dari jalur perseorangan.  

“Alhamdulillah verifikasi faktual serangan berlangsung, hasilnya belum bisa kami sampaikan karena secara proses masih dilakukan,” pungkasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com