INDOPOLITIKA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Keputusan Presiden RI Joko Widodo atas pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Rabu 27 Juli 2022.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut berlangsung singkat sekitar 10 menit mulai pukul 10.00 WIB. Hakim memeriksa kelengkapan berkas gugatan dari Penggugat Rizki Aulia Rohman, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten yang didampingi Kuasa Hukum Raden Elang Yayan Mulyana serta Satria Pratama.

Usai sidang, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, hakim PTUN Jakarta menyatakan berkas gugatan penggugat telah sempurna.

“100 persen sudah dinyatakan sempurna, dan akan masuk pada sidang pokok perkara pada Rabu, 3 Agustus 2022,” ujarnya.

Kemudian, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 10 Agustus 2022 dengan agenda jawaban dari Tergugat.

“Lalu agenda berikutnya replik dan duplik pada 18 dan 24 Agustus 2022,” terangnya.

Ditambahkan Satria Pratama, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan Kepres Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Al Muktabar.

“Kami yakin Hakim akan mengabulkan gugatan kami,” katanya.

Kemudian, kata Satria, Al Muktabar sendiri yang diwakili Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten menyatakan tidak ikut menjadi para pihak.

“Hakim sudah menerima keterangan dari Biro Hukum Pemprov Banten yang isinya tidak ikut menjadi pihak, mereka menyerahkankan sepenuhnya kepada Tergugat,” katanya.

Sidang gugatan tersebut telah berlangsung sejak Rabu, 13 Juli 2022. Gugatan tersebut teregister di PTUN Jakarta dengan nomor 202/G/2022/PTUN.JKT.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara soal gugatan Permahi itu. Ia mengatakan, pengangkatan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar sudah sesuai dengan prosedur.

“Nggak masalah, kita sudah sesuai prosedur. Sudah sangat sesuai prosedur,” papar Tito Karnavian di TMII, Jakarta Timur, Ahad (17/7/2022).

Menurut Tito, gugatan itu merupakan hal yang wajar. Namun ia pastikan akan ikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ada pihak-pihak keberatan, satu dua, saya kira wajar-wajar saja. Kalau ada yang menggugat, ya kita akan ikuti prosedur, kita akan hadiri gugatan itu,” ungkapnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com