INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menyebut, bakal pasangan cagub-cawagub Banten jalur independen tidak ada yang menyerahkan berkas pendaftaran hingga batas penutupan waktu pendaftaran.  

Dengan demikian dipastikan, Pilgub Banten 2024 tanpa adanya bakal pasangan calon perseorangan. KPU sejatinya sudah membuka pendaftaran cagub-cawagub Banten dari jalur independent sejak 08-12 Mei 2024.  

Sempat ada dua pasangan yang sempat berkonsultasi dan meminta akses silon ke KPU Banten, yakni Aan Nurhandiat-Mochammad Khamim Setiawan dan Haris Muchtadi-Anis Herlina. Namun keduanya tidak menyerahkan berkas pendaftaran sebagai cagub dan cawagub Banten.  

“Hingga di penghujung waktu tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan,” ujar Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan. 

Sosialisasi pendaftaran, persyaratan hingga tata cara pendaftaran telah dilakukan KPU Banten melalui berbagai platform. Namun hingga batas waktu terakhir, tidak ada calon perseorangan yang 

Dalam SK KPU, syarat minimal untuk mendaftar sebagai cagub dan cawagub Banten 2024, harus memiliki dukungan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).  

“Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih, sehingga jumlah dukungan adalah 7,5 persen dari DPT Pemilu 2024,” terangnya.  

“Bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten kota pada wilayah Provinsi Banten,” jelasnya. [Red] 

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com