INDOPOLITIKA.COM Petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan resmi ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada Tangsel 2024.

Satu pasangan lain yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sebagai pasangan calon yakni Ruhamaben berpasangan dengan Shinta Wahyuni.

Penetapan dua pasangan calon itu dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang berlangsung di kantor KPU Tangsel, Minggu (22/9/2024). Usai ditetapkan sebagai pasangan calon, selanjutnya pada Senin (23/9/2024), akan dilakukan pengundian nomor urut.

Ketua KPU Tangsel, Muhamad Taufik Mizan menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon ini setelah verifikasi yang dilakukan pihaknya.

“Alhamdulillah di Kota Tangerang Selatan dua pasangan calon yang mendaftar di KPU Tangsel yang pertama Benyamin Davnie dengan Pilar Saga Ichsan dan yang kedua Ruhamaben dan Shinta Wahyuni dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangsel 2024,” ujarnya usai menggelar rapat pleno.

Taufik menuturkan, kedua pasangan calon dinyatakan sudah memenuhi persyaratan baik secara administrasi maupun pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya telah dilakukan. Sehingga, mereka dinyatakan mampu melaksanakan tugas pemerintahan nantinya.

“Jadi tahapan itu kan pendaftaran pasangan calon tanggal 29 Agustus, dua–duanya mendaftar pada tanggal itu kemudian dilakukan verifikasi administrasi persyaratan calon, pemeriksaan kesehatan dan seluruhnya sudah kami terima hasilnya dari RSUP Sitanala dan BNN semuanya memenuhi syarat dan dinyatakan mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” ungkapnya.

“Setelah dilakukan perbaikan verifikasi, maka hari ini kita KPU Tangsel dan seluruh pasangan calon sudah kita teliti melakukan pencermatan dengan baik dan dinyatakan sah memenuhi syarat dan diterapkan pasangan calon yang bakal berkompetisi pilwalkot Tangsel,” lanjut Taufik.

Taufik menambahkan, tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut untuk kedua pasangan calon. Pengundian itu rencananya bakal berlangsung di Kantor KPU Tangsel pada 23 September pukul 19.00 WIB hingga selesai.

“Nomor urut ini akan digunakan dalam kegiatan kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. Penetapan nomor urut ini sangat penting karena akan digunakan sebagai identitas pasangan calon dalam alat peraga kampanye, surat suara, dan seluruh aktivitas kampanye hingga hari pemungutan suara,” jelasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com