INDOPOLITIKA.COM – Polisi menyebut Rizky Billar tak hanya sekali melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan video Rizky melempar bola billiar kepada Lesti turut menjadi salah satu bukti pendukung.

“Itu kan video yang berasal dari korban sebagai salah satu bukti pendukung KDRT yang dialami bukan pertama kali. Jadi sudah lebih dari satu kali,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Disampaikan Zulpan, dalam perkara ini, penyidik juga telah mengantongi lebih dari dua alat bukti hingga akhirnya menetapkan Rizky sebagai tersangka.

Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya.

Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Aksi kekerasan itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat tindakan KDRT tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com