INDOPOLITIKA.COM – Polda Metro Jaya akan menghentikan penyelidikan kasus kuburan beras bansos yang ditemukan di wilayah Depok, Jawa Barat. Alasanya, tak ada unsur pidana dalam kasus yang menghebohkan itu.

“Proses penyelidikan kita hentikan,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Upaya penghentian penyelidikan itu, kata dia, dilakukan karena dokumen yang diberikan JNE sesuai pernyataan penggantian beras bantuan sosial dari presiden yang dianggap rusak.

Menurutnya, penyidik sudah menerima dokumen penggantian beras bantuan sosial dari presiden yang mengalami kerusakan.

“Bukti dokumen penggantian sudah ada. Sampai saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tak ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis ini mengatakan, belum menemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan beras bantuan sosial (bansos) di Depok, Jawa Barat.

Menurutnya, penguburan beras bansos tersebut sudah sesuai prosedur pemusnahan barang rusak.

“Hasil pemeriksaan penyidik sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak dan sudah dilakukan penggantian kepada Kemensos,” ujar Zulpan.

Zulpan mengungkapkan penguburan 3,4 ton beras bansos oleh JNE sudah sesuai dengan prosedur pemusnahan barang rusak. Ini selaras dengan pernyataan JNE bahwa beras dikubur karena rusak terkena hujan dan tidak layak dibagikan ke keluarga penerima manfaat (KPM).

“Kenapa ditanam, ini merupakan mekanisme JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak. Jadi penanaman ini merupakan pemusnahan barang rusak,” kata Zulpan. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com