INDOPOLITIKA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang, Polda Banten membongkar jaringan narkoba lintas Provinsi. Dalam pengungkapan itu, dua bandar besar sabu berhasil diringkus di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka, diketahui sebagai bandar sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas Provinsi.

Berkat pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 24,9 kilogram sabu, 39 kilogram ganja, dan 805 butir ekstasi.

Kasatresnarkoba Serang, AKP Bondan Rahardiansyah menjelaskan, barang bukti berasal dari Riau dan Bogor, dengan dua pelaku yang ditangkap sebagai kurir.

“Satu pelaku ditangkap di Riau, sementara satu lagi di Bogor. Kami masih mengembangkan jaringan ini,” ungkap Bondan dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (24/9/2024).

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan salah satu pelaku yang membawa 20 gram sabu dari Bogor. Dari situ, penyidik melanjutkan penelusuran hingga menemukan total barang bukti sebanyak 24 kilogram.

“Kami berhasil mengumpulkan barang bukti dalam waktu sehari, tetapi proses penyelidikannya memakan waktu tiga bulan,” jelasnya.

Bondan menambahkan narkoba ini direncanakan untuk disuplai ke wilayah Jawa, termasuk Jakarta dan sekitarnya. “Ada beberapa titik penampungan di sepanjang rute pengiriman, termasuk di kilometer 50,” tambahnya.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp30 miliar. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi keamanan bersama. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com