INDOPOLITIKA.COM – Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 4 orang pelaku tawuran antar kelompok yang terjadi belum lama ini di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Dari ke 4 orang tersebut yang berhasil diamankan terbagi dalam dua kelompok, kelompok S dan kelompok N dengan masing-masing berinisial RK (22), MR (22), R (19) dan 1 masih di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan peristiwa tawuran itu berawal dari kelompok N menantang kelompok S melalui media sosial (Medsos).

“Awalnya kelompok N menantang tawuran kepada kelompok S melalui media sosial. Kemudian, kedua kelompok tersebut bertemu di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Baktiar, Jum’at (17/5/24).

Kemudian lanjut Baktiar kelompok N berangkat ke TKP sebanyak 5 orang dengan menggunakan 2 sepeda motor.

“Setibanya, di TKP, kelompok N bertemu dengan kelompok S yang berjumlah 10 orang. Lalu terjadilah bentrok antar kedua kelompok tersebut” terang Baktiar.

Lebih lanjut Baktiar mengatakan saat bentrokan terjadi, salah seorang dari kelompok S membacok anggota kelompok N yakni MA di bagian punggung.

“Kelompok N kemudian kabur dari TKP karena merasa kalah jumlah. Sama halnya, kelompok S pun langsung pergi meninggalkan lokasi,” katanya.

Sambung Baktiar mengatakan atas kejadian tersebut MA mengalami luka robek di bagian punggung kanan bagian atas dan langsung melaporkannya ke Polsek Pasar Kemis.

“Kemudian Polsek Pasar Kemis melimpahkan laporan tersebut ke Polresta Tangerang guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada Minggu (12/5/2024), melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka dan 1 orang pelaku anak.

Dari kelompok S, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat terjadi peristiwa, 2 bilah senjata tajam jenis celurit, ponsel yang berisi percakapan tawuran, dan motor.

Sedangkan dari kelompok N, diamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan yang terdapat bercak darah, 1 buah busur dan 1 buah anak busur panah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP juncto Pasal 184 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com