INDOPOLITIKA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga di Kalimantan Selatan seluas 668,3 hektare (ha).

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Setangga.

“Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga,” demikian bunyi Pasal 1 beleid tersebut.

KEK Setangga terletak di dalam wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Dalam beleid yang ditetapkan 13 Juni 2024 itu, KEK Setangga akan memiliki kegiatan usaha produksi dan pengolahan, logistic dan distribusi, serta pengembangan energi.

Lebih lanjut, Dewan Nasional KEK akan menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelolaan KEK Setangga dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP berlaku.

Adapun kelak badan usaha bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Setangga.

Badan usaha juga melakukan pembangunan KEK Setangga sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP mulai berlaku.

KEK Setangga memiliki delineasi, sebelah utara berbatasan dengan Sungai Setangga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelah timur, berbatasan dengan Sungai Setangga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelah selatan berbatasan dengan Selat Laut dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya, sebelah barat, berbatasan dengan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, dan Kabupaten Tanah Bumbu.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com