INDOPOLITIKA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke pasar domestik tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal, khususnya untuk kategori makanan dan minuman.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang usai kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan AS, yang disebut-sebut berkaitan dengan pelonggaran aturan sertifikasi halal.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk produk pangan impor dari AS.
Menurutnya, seluruh makanan dan minuman tetap harus bersertifikat halal, sementara produk yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan secara jelas.
“Indonesia tetap menerapkan sertifikasi halal untuk makanan dan minuman. Produk yang mengandung konten non-halal harus diberi label non-halal sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo dikutip Selasa (24/2/2026).
Selain pangan, Haryo menambahkan bahwa produk kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai produk manufaktur lain asal AS tetap harus mematuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan tersebut mencakup pemenuhan good manufacturing practice serta kewajiban memberikan informasi detail terkait kandungan produk.
“Langkah ini penting agar konsumen Indonesia mengetahui secara jelas produk yang akan mereka gunakan,” jelasnya.
Haryo juga menyinggung adanya kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Amerika Serikat dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Melalui kerja sama ini, sertifikat halal yang diterbitkan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.
Kerja sama tersebut dinilai relevan seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi dari AS, terutama daging dan berbagai barang konsumsi lainnya.
Meski demikian, pemerintah membuka ruang pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk manufaktur tertentu asal AS, seperti kosmetik dan alat kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar perdagangan bilateral dan mengurangi hambatan administratif impor.
Isu sertifikasi halal ini mencuat setelah Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani kesepakatan kerja sama ekonomi bertajuk agreement toward a new golden age Indo-US alliance di Washington DC pada Kamis (19/2).
Dalam konteks perdagangan, Indonesia juga menyetujui impor minuman beralkohol dari AS. Berdasarkan data tahun 2025, total impor minuman beralkohol Indonesia mencapai USD 1,23 miliar, dengan kontribusi produk asal AS sekitar USD 86,1 juta atau sekitar 7 persen dari total nilai impor. Angka tersebut dinilai relatif kecil dibandingkan impor dari negara-negara Eropa. (Nul)












Tinggalkan Balasan