INDOPOLITIKA – Polres Cilegon, Polda Banten mulai melakukan rekonstruksi atau reka adegan, kasus pembunuhan bocah dilakban yang mayatnya ditemukan di Pantai Cihara, beberapa waktu lalu.  

Rekonstruksi ini diikuti kelima tersangka di Mapolres Kota Cilegon. Mereka memperagakan setidaknya 84 adegan. Mulai dari perencanaan pembunuhan, eksekusi, hingga mayat korban dibuang.  

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mengulang kembali rangkaian peristiwa pembunuhan APH, mulai dari rencana hingga pelaksanaan.   

Menurut Hardi, tidak ada fakta baru yang terungkap selama rekonstruksi selain keterangan yang sudah diberikan oleh para tersangka sebelumnya.  

Fakta-fakta tersebut tetap konsisten dengan hasil penyelidikan, termasuk peran masing-masing pelaku dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.  

AKP Hardi Meidikson Samula juga mengungkapkan bahwa para tersangka awalnya merencanakan untuk membunuh ibu korban. Namun, tiga hari sebelum eksekusi, target berubah menjadi anaknya, APH. Setelah perencanaan yang berlangsung sebulan, pembunuhan pun terjadi, termasuk pembakaran barang bukti.  

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, Pasal 83 tentang penculikan, dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.  

Setelah rekonstruksi, pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan untuk tahap pertama. Jika terdapat kekurangan, berkas akan segera dilengkapi. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com